Berita  

Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Keponakan

Pandeglang, Banten – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, berulang kali menangkap SF (47) terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (30/9/2022).

“Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang sebanyak lima kali,” kata Indik, di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2022).

Indik menjelaskan, SF korban pelecehan seksual N (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui merupakan keponakan SF sendiri.

Perbuatan bejat SF terungkap pada (15/9/2018). Berawal dari pelapor (istri pelaku) merasa curiga ketika pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor pintu kamar tidak pernah ditutup tapi saat pelapor di kamarnya sendiri pintu harus ditutup, lalu korban N meminta izin kepada pelapor untuk pergi ke toko. saat reporter mengintip dari jendela, dia melihat korban pergi ke rumah kosong, bukan toko

Lanjut Indik, Kemudian pelapor mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada siapa-siapa, pelapor langsung mengikuti korban N ke rumah kosong milik ibu pelapor, saat pelapor sampai di samping rumah kosong tersebut, pelapor mendengar suara korban N mendesah dari dalam rumah kosong kemudian pelapor melihat sandal korban N dan sandal pelaku disembunyikan dibawah bagian depan rumah.

Tidak lama berselang, pelapor mendobrak pintu depan dan melihat korban duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor (istri pelaku) saat pelapor meminta aksi terlapor terhadap korban pelapor untuk menghindar.

Tidak berhenti sampai di situ, kata Kepala Bareskrim, pelapor terus mendesak korban N untuk menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku kepada korban, sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan hubungan seksual dan/atau cabul. melakukan tindakan terhadap korban sebanyak lima kali.

“Pelaku juga mengancam korban N akan dibunuh jika korban N menceritakan kisahnya, dan tidak lama setelah pengakuan korban, pelaku langsung kabur,” kata Kepala Bareskrim.

Indik mengatakan, Rabu (21/9/2022) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Pandeglang. Akibat perbuatan yang dilaporkan, korban mengalami trauma dan rasa sakit di daerah kewanitaannya.

Indik mengatakan SF dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Indik. (Riyan/Humas).

Exit mobile version