banner 728x250
Berita  

Polisi Cepat Tangkap Pelaku Ancaman dan Pecahan Kaca Mobil di Balaraja

banner 468x60

Tangerang, Banten – Polres Balaraja, Polres Tangerang, Polda Banten Gercep (Gercep) mengamankan dua orang pria yang terlibat pengrusakan sopir truk kontainer. Selain memaksa meminta uang, kedua pelaku juga merusak kaca depan kendaraan. Aksi keduanya direkam oleh pengemudi dan menjadi viral di media sosial.

banner 336x280

Kapolres Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di Gerbang Tol Jalan Raya Balaraja Barat. “Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/2022) di Jalan Tol Tol Balaraja Barat,” kata Raden, Minggu (28/8/2022).

Kedua pelaku berinisial IU alias Jabeng (29), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan MSW alias Bayong (21), warga Kecamatan Balaraja.

Romdon menambahkan, kedua pelaku telah ditangkap. “Keduanya kami bawa saat buron, yakni di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/8) 2022),” kata Romdhon.

Romdhon menjelaskan, awalnya kedua pelaku meminta uang kepada sopir peti kemas. Namun sang sopir menolak memberikan uang. Pelaku IU kemudian masuk ke dalam mobil yang terjebak kemacetan lalu memukuli pengemudinya. “Sopir kemudian turun dan sempat adu mulut dengan dua pelaku, namun warga turun tangan,” kata Romdhon.

Saat pengemudi melanjutkan perjalanan, kendaraan kembali terjebak macet. Di luar dugaan, para pelaku masih mengejar kendaraan tersebut. Kemudian lemparkan botol kaca minuman energi bekas ke arah kaca depan kendaraan. “Akibat lemparan tersebut, kaca depan kendaraan retak dan pecah. Sopir kembali turun dan mengejar kedua tersangka saat merekam kejadian tersebut,” kata Romdhon.

Kedua pelaku kemudian kabur. Sementara itu, sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Belakangan, polisi mendapat informasi dari seorang warga Balaraja yang berada di Bakauheni bahwa warga tersebut telah melihat keberadaan kedua pelaku.

Romdhon mengatakan petugas juga memberi tahu polisi di Bakauheni untuk mengamankan tersangka. “Petugas kami juga menjalin komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka,” kata Romdhon.

Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Putra/Bidhumas).

banner 336x280
banner 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *