banner 728x250
Berita  

Janji Manis Perusahaan Kelapa Sawit Omong Kosong

banner 468x60

Gorontalo – Sehubungan dengan masalah penanaman kelapa sawit di lahan perkebunan yang saat ini dikelola oleh petani, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai Plasma dari perusahaan untuk tanaman kelapa sawit di Desa Puncak Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo.

banner 336x280

Demikian dikatakan Dr Duke Arie Widagdo SH, MH, CLA, selaku kuasa hukum Petani Kelapa Sawit yang akan mengajukan somasi kepada perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Palma Group.

“Oleh karena itu, dengan ini kami mengajukan SOMASI berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami sekitar tahun 2013 Perusahaan Kelapa Sawit Gorontalo Group yaitu : PT. Tri Palma Nusantara, PT. Argo Palma Katulistiwa dan PT. Heksa Jaya Abadi, dibawah pimpinan PETRUS T WIJOYO

Awalnya mereka mendekati setiap petani untuk mengontrak lahan kebunnya dengan menjanjikan kepada setiap pemilik kebun:

– Dapatkan pekerjaan
– Lahan tersebut tidak dikuasai langsung oleh perusahaan tetapi tetap dikuasai oleh petani untuk menjaga dan merawat perkebunan kelapa sawit dengan imbalan masing-masing sekitar 80.000 per hari.

– Memberikan plasma 20% kepada pemilik lahan,
– Dijamin dapat motor dari perusahaan
– Memberikan beasiswa kepada setiap anak petani yang bersekolah,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak perusahaan berjanji kepada klien kami bahwa setelah kelapa sawit berumur 4 tahun, klien kami akan mendapatkan 20% bagian plasma. Namun hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi dengan alasan perusahaan saat ini diambang kebangkrutan berdasarkan informasi dari PETRUS T WIJOYO sendiri.

Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu: Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Pasal 57 (1) untuk Pemberdayaan Usaha Perkebunan.

Perusahaan perkebunan melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghormati, saling bertanggung jawab, saling menguatkan, saling ketergantungan dengan pekerja, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pola kerjasama:
A. Penyediaan fasilitas produksi:
B. Produksi:
C. Akuisisi dan pemasaran:
D. Kepemilikan saham: dan
e. Jak pendukung lainnya.

Mengenai kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 58
(1) Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau IUP, usaha perkebunan untuk budidaya, wajib memfasilitasi pengembangan kebun rakyat dengan luas minimal 20% dari luas perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

(2) Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud
Pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pembiayaan lain yang diperjanjikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan,” ujarnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa Perusahaan Kelapa Sawit Gorontalo Group yaitu: PT. Tri Palma Nusantara, PT. Agro palma Khatulistiwa, PT. Heksa Jaya Abadi, selaku pemegang Hak Guna Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Mengenai hak pengelolaan hak atas tanah satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah
Pasal 27 HURUF (i) yaitu pemegang hak guna usaha wajib.

(i) memfasilitasi pembangunan kebun rakyat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang diberikan hak pakai hasil, dalam hal pemegang hak adalah badan hukum yang berbentuk perseorangan terbatas dan penggunaannya adalah untuk perkebunan.

Bahwa selain ketentuan yang diatur dalam peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 4, juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Agraria nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan Hak Guna Usaha.

Pasal 40 (i) Pemegang Hak Guna Usaha wajib: K, memfasilitasi pembangunan kebun rakyat di sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohonkan Hak Guna Usaha bagi masyarakat setempat dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak badan hukum seperti:

1. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak badan hukum.
Pasal 41 (1) Kewajiban memfasilitasi pengembangan kebun masyarakat setempat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohonkan Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k, diperuntukkan bagi pemohon Hak Guna Usaha untuk pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih.

2. Permohonan hak atas tanah bagian persekutuan (plasma) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
C. Dalam hal masyarakat anggota plasma tergabung dalam badan hukum, permohonannya berupa Hak Guna Usaha:
B. dalam hal masyarakat peserta plasma perseorangan, permohonannya berupa hak milik. Permohonan bagian persekutuan hak atas tanah (plasma) diajukan bersamaan dengan permohonan hak guna pokok.

3. Dalam hal tidak terdapat masyarakat di sekitar lokasi Hak Guna Usaha, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilaksanakan dan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan sertipikat. Budidaya Tepat dipertanyakan.

Pasal 42 (1) Kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf i,
diperuntukkan bagi pemohon Hak Guna Usaha untuk pertama kali dan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha, seperti

Kesanggupan pemohon hak guna usaha untuk pertama kali dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam keputusan pemberian hak dan sertifikat hak guna usaha yang bersangkutan.

Kesanggupan pemohon perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha.

Bahwa terhadap perbuatan perusahaan kelapa sawit Palma Group Gorontalo yaitu : PT. Tri Palma Nusantara, PT. Agro palma Khatulistiwa, PT. Heksa Jaya Abadi.

Klien kami (petani) mengalami kerugian, karena tidak bisa mengolah kebun dan menanam benih jagung seperti biasa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Belum lagi penyampaian dari pimpinan perusahaan (Petrus T Wijoyo) yang menyatakan bahwa status keuangan perusahaan dalam kondisi kritis, dan rencana perusahaan pada akhir 30 November 2019 untuk perusahaan Gorontalo Palm Oil Group yaitu: PT. Tri Palma Nusantara, PT. Agro Palma Katullistiwa, PT. Heksa Abadi, resmi menutup perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dr Arie juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 hingga saat ini perusahaan tidak lagi melakukan perawatan intensif terhadap perkebunan kelapa sawit.

Sehingga mengakibatkan penelantaran perkebunan kelapa sawit sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Tanah pasal 17 ayat (1) huruf e.

Bahwa klien kami (petani) yang menggantungkan pendapatan dan penghidupannya dari hasil pertanian merasa dizalimi, bahkan klien kami sering dikriminalisasi yang berujung pada laporan polisi,” jelasnya.

Belum lagi lanjutnya, sampai saat ini belum ada kejelasan status Perusahaan Kelapa Sawit Gorontalo Group apakah masih beroperasi atau sudah resmi ditutup. Jadi sangat sah-sah saja jika klien kita (Petani) demi kelangsungan hidup.

Mereka membuka lahan perkebunan yang saat ini ditanami sawit dengan tujuan menanam jagung yang sebenarnya bisa memberikan penghidupan yang layak bagi mereka.

Bahwa jika sampai saat itu perusahaan tidak berhenti mengancam atau mengintimidasi, bahkan mengkriminalisasi klien kami (petani) maka dengan menyesal kami akan mengambil tindakan hukum, baik perdata maupun pidana.

Namun sebelum kami melakukan upaya tersebut, terlebih dahulu kami akan melaporkan/memberitahukan tindakan perusahaan tersebut kepada:
A. MENKO POLLHUKAM RI
B. KOMPOLNAS
C. Kementerian (ATR/BPN RI)

Dengan salinan:
1. Bupati Gorontalo
2. Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Gorontalo
3. Bupati Pulubala
4. Kepala Desa Bukit Aren
5. Kepala Desa Puncak
6. Kapolsek Puluba.

(YD)

banner 336x280
banner 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *